www.Jupridhvideostudio.tk. Diberdayakan oleh Blogger.


Radioku FM

Download aplikasiny disini radioku FM V5
Selamat datang di Radioku FM radionya pecinta musik dari seluruh indonesia. Disini kawan kawan dari seluruh indonesia bisa berkiim salam dan rikues music sesuka hati tinggal sms Ke
0838-6517-4337 atau ke facebook saya Jupridh
Like juga Halaman kami dan Mitra kami:
Untuk jamtayang Radioku FM untuk saat ini tidak On Air setiaphari bisa di lihat jadwalnya dibawah ini.

Radioku Fm Mengudara Setiap hari :
Jumat dan sabtu Dari Pukul 14:00 - 18:00 Wib
Minggu Dari Pukul 14:00 - 20:00 Wib
Sponsor
Jupridh Video Studio
Pags Facebook
Radioku FM
Penyiar
Jupri Dwi Hanantyo
Tinggalkan sedikit komentar Untuk blog ini :)

Senin, 23 Januari 2012


Di Balik Tragedi Maut Xenia di Tugu Tani

Pemeriksaan sementara menunjukkan faktor penyebab tragedi yang menewaskan 9 orang itu.


Xenia maut yang menewaskan sembilan
orang di kawasan Tugu Tani. (VIVAnews/Dwifantya Aquina)
Maut tak terelakkan. Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti, 29, menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat. Sembilan orang tewas. Empat orang luka-luka, dengan satu di antaranya kritis.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan beberapa faktor penyebab tragedi maut yang terjadi Minggu siang, 22 Januari 2012.

Mulanya pengemudi mengaku rem mobil blong. Dalam pemeriksaan lanjutan, pengemudi mengatakan kehilangan kendali lantaran mobil melaju dengan kecepatan tinggi, mendekati 100 kilometer per jam. Angka ini melebihi batas normal berkendara di dalam kota sekitar 60 kilometer per jam.

Didukung hasil pemeriksaan terhadap tiga saksi yang menumpang mobil tersebut, pengemudi juga diduga menyetir dalam kondisi mengantuk.

"Ketiga saksi mengatakan pengemudi mengantuk, sempat tertidur, hilang kesadaran beberapa detik dan langsung menghantam bagian kiri jalan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas.

Penyelidikan kasus terus dilakukan. Selain pemeriksaan teknis mengenai kondisi rem mobil, kepolisian akan melakukan tes terkait penggunaan narkotika terhadap pengemudi dan tiga orang yang ada di dalam mobil.

Kepolisian berencana mengumumkan hasil tes urin dan darah pagi ini, 23 Januari 2012. "Tidak ada bekas rem, benturan sangat dahsyat, kerusakan mobil sangat parah, maka kami memandang perlu melakukan pemeriksaan lanjutan pada pengemudi maupun tiga temannya."

Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. 

Dengan jeratan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.(np)



Pagi Ini, Hasil Tes Sopir Xenia 

Diumumkan

"Kalau terbukti mengonsumsi narkoba, pasti akan ada tambahan pasal."


Mobil Xenia maut tewaskan 8 orang di Jalan Ridwan Rais,
Jakarta (VIVAnews/ Syahrul Ansyari)
Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil serangkaian tes lanjutan yang dilakukan kepada tersangka kasus kecelakaan maut di kawasan sekitar Tugu Tani, Jakarta, beserta ketiga rekannya. Tes lanjutan ini dilakukan pihak kepolisian akibat adanya sejumlah kecurigaan terhadap hasil olah tempat kejadian perkara.

"Senin pukul 08.00 WIB akan diumumkan hasilnya di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantor Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu malam.

Rikwanto mengatakan hasil tes urine hari ini terhadap tersangka dan tiga rekannya memang negatif, namun ada sejumlah kecurigaan membuat pihak kepolisian melakukan tes lanjutan. "Kalau terbukti mengonsumsi narkoba, pasti akan ada tambahan pasal," ujar dia.

Menurut Rikwanto, pada saat olah TKP pihak kepolisian tidak menemukan benda mencurigakan atau zat narkotika di dalam mobil nahas tersebut. "Namun kalau ketiga saksi yang merupakan rekan tersangka itu terbukti bersalah, terbukti menggunakan narkoba, maka bisa ikut menjadi tersangka," tuturnya.

Tersangka Afriyani Susanti, 29 tahun, terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta. Peristiwa kecelakaan maut tersebut melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288 ayat 1 dan 2, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4.


Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Sebanyak sembilan orang telah meninggal dunia, 13 lainnya terluka, satu orang di antaranya dalam kondisi kritis di RSPAD Gatot Soebroto. (umi)


Pengemudi Xenia Maut Tertidur Saat

 Menyetir

Semalaman, dia begadang pada pesta perpisahan kawannya yang hendak ke Australia.


Mobil Xenia maut tewaskan 8 orang di Jalan Ridwan Rais,
Jakarta (VIVAnews/ Syahrul Ansyari).


Pihak kepolisian membenarkan tersangka kasus kecelakaan maut di kawasan sekitar Tugu Tani, Jakarta, Afriyani Susanti, belum tidur setelah menghabiskan malam di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat kejadian, tersangka mengaku sempat hilang kesadaran selama beberapa detik.
"Ketiga saksi mengatakan pengemudi mengantuk, sempat tertidur, hilang kesadaran beberapa detik dan langsung menghantam ke bagian kiri jalan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas, di kantor Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu malam.

Menurut keterangan tersangka, malam sebelum kejadian nahas itu, dia bersama ketiga rekannya belum tidur setelah semalaman menggelar pesta perpisahan kawannya yang hendak berangkat ke Australia. Pihak penyidik masih terus menyelidiki apa saja kegiatan yang dilakukan di pesta tersebut.
"Masih kita dalami terus, termasuk dugaan soal acara malam itu apakah menjadi salah satu penyebabnya," kata dia.

Xenia maut penyebab kecelakaan dalam keadaan ringsek diparkir di halaman unit kecelakaan lalu lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Tersangka, Afriyani Susanti, saat ini mendekam di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut pengakuannya, rem mobil Xenia yang dikendarainya blong. Namun, menurut pemeriksaan polisi rem baik-baik saja. Penyelidikan teknis soal keadaan mobil akan terus dilakukan. Dia terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp12 juta.
Polisi juga berencana melakukan tes terkait penggunaan narkotika terhadap wanita pengemudi Xenia maut ini dan tiga kawannya. "Pada pemeriksaan pertama kami menaruh kecurigaaan, maka kami sepakat akan dilanjutkan pemeriksaannya," Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas. (umi)

Sopir Xenia Maut Dibawa ke Tahanan

 Polda

Perempuan bertubuh tambun ini tak mengeluarkan sepatah kata pun.


fdgfdh


 Tersangka kasus kecelakaan maut di sekitar kawasan Tugu Tani Jakarta,  Minggu siang, digiring ke tahanan Polda Metro Jaya, Senin 23 Januari 2012 dini
hari Afriyani Susanti, 29 tahun, dibawa bersama dengan ketiga rekannya yang sementara ini masih berstatus saksi.

Afriyani keluar dari ruang pemeriksaan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, mengenakan kerudung biru tua, cardigan senada dan menutupi wajahnya dengan selendang hitam. Perempuan bertubuh tambun ini tak mengeluarkan sepatah kata pun saat pewarta berita memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.

Dia langsung masuk ke dalam mobil Nissan March hitam bernomor polisi B 71 P menuju tahanan Polda Metro Jaya didampingi aparat kepolisian.

Tak jauh berbeda, seorang teman wanita Afriyani, juga bungkam dan menutupi wajahnya dengan cardigan abu-abu. Wanita berambut panjang dan berkulit putih ini diberangkatkan ke Polda Metro Jaya dengan mobil berbeda. Begitu pula dengan dua teman lelaki Afriyani lainnya.

Senin pagi, pada pukul 08.00, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil tes lanjutan terhadap tersangka dan ketiga rekannya di unit laka lantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan akibat adanya kecurigaan pihak kepolisian saat olah TKP.

Tersangka Afriyani terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta. Peristiwa kecelakaan maut tersebut melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288 ayat 1 dan 2, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4.
Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Sebanyak sembilan orang telah meninggal dunia, 13 lainnya terluka, satu orang di antaranya dalam kondisi kritis di RSPAD Gatot Soebroto.

Semula dalam keterangannya kepada penyidik, Afriyani mengaku rem mobil blong.







Sebanyak sembilan nyawa melayang dalam insiden Xenia maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012, kemarin. Sementara belasan orang lainnya terluka setelah mobil yang dikemudikan Afriyani Susanti (29), warga Tanjung Priok tiba-tiba menghantam sejumlah orang yang sedang berjalan di trotoar dan halte bus depan Tugu Tani.
Saksi mata mengungkapkan, sebelum menghantam para korbannya, Xenia maut meluncur kencang tanpa kendali, bahkan sempat oleng. Kecepatan mobil tidak berkurang setelah belasan korbannya bergelimpangan.
Mobil baru berhenti setelah menabrak sekelompok orang lagi hingga mental dan masuk ke halaman kantor Kementerian Perdagangan.Baca: Kronologi Xenia maut menabrak pejalan kaki. Semula dalam keterangannya kepada penyidik, Afriyani mengaku rem mobil blong. Saat itu kecepatannya 70 km/jam, melampaui batas maksimal 60 km/jam. Namun keterangan baru yang diperoleh penyidik dari wanita bertubuh subur yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, kecepatan mobil yang dikemudikannya ternyata lebih dari 70 km/jam.

"Tersangka mengakui kecepatan hampir 100 kilometer per jam. Dia pun bukan baru bisa menyetir, tapi dia mengaku sudah bisa menyetir mobil sejak SMA," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantor Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu malam.

Tersangka Afriyani Susanti, 29 tahun, terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta. Peristiwa kecelakaan maut tersebut melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288 ayat 1 dan 2, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4.
Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Sebanyak sembilan orang telah meninggal dunia, 13 lainnya terluka, satu orang di antaranya dalam kondisi kritis di RSPAD Gatot Soebroto.

Polisi Curiga Sopir Xenia Maut Pakai 

Narkoba

"Pada pemeriksaan pertama kami menaruh kecurigaaan."


Polisi akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi dan tiga orang penumpang Xenia yang menewaskan sembilan orang Minggu siang. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan adanya kejanggalan dalam kasus kecelakaan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan ini, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas, termasuk memastikan adanya dugaan penggunaan narkotika saat mengendarai mobil tersebut.

"Tidak ada bekas rem, benturan sangat dahsyat, kerusakan mobil sangat parah, maka kami memandang perlu melakukan pemeriksaan lanjutan pada pengemudi maupun tiga temannya," kata Dwi Sigit Nurmantyas di kantor Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Januari 2012.

Pemeriksaan lanjutan ini, kata Dwi, akan menggunakan sejumlah test kit khusus penggunaan obat terlarang. "Pada pemeriksaan pertama kami menaruh kecurigaaan, maka kami sepakat akan dilanjutkan pemeriksaannya," tuturnya.

Sembilan orang tewas dalam insiden Minggu siang. Empat di antara korban tewas berasal dari Jepara. Jenazah mereka dipulangkan untuk dikebumikan di kampung halaman.

Tersangka, Afriyani Susanti, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan urine dan darah. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan kandungan alkohol dan narkoba di dalam darah tersangka.

Pada pengakuan awal, korban mengatakan rem mobilnya blong. Dia juga mengaku tidak fokus saat tengah menyetir mobil. Kesaksian tiga orang penumpang di dalam Xenia tersebut, Afriyani tengah mengantuk karena semalaman begadang.



Dia dijerat empat pasal berlapis soal undang-undang lalu lintas. Yaitu Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp12 juta.  (umi)

Categories

Facebook pags

Fans Page